Handayani mengaku jika ia harus mengeluarkan uang sebesar 50 juta rupiah untuk menebus mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian, bahkan ia menjelaskan bahwa penyidik juga secara sepihak telah mengambil satu unit sepeda motor dari kediamannya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap HS alias Tile, Jumat (15/04/2022) yang lalu di salah satu hotel di Kota Medan.
Ia diamankan dari pengembangan kasus terhadap tersangka IP yang sebelumnya telah ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis(14/04/2022) di Kota Tanjungbalai.
Tile disinyalir menjadi perantara atau penjual barang bukti narkotika jenis sabu yang digelapkan oleh oknum polisi Tanjungbalai seberat satu kilogram.
Dalam kasus tersebut Tile dan IP disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup. (FRP)