Bantut Akui Tile Sebagai Bos Narkoba

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 14:37 WIB
Bantut Akui Tile Sebagai Bos Narkoba
Bantut Akui Tile Sebagai Bos Narkoba

Handayani mengaku jika ia harus mengeluarkan uang sebesar 50 juta rupiah untuk menebus mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian, bahkan ia menjelaskan bahwa penyidik juga secara sepihak telah mengambil satu unit sepeda motor dari kediamannya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap HS alias Tile, Jumat (15/04/2022) yang lalu di salah satu hotel di Kota Medan.

Ia diamankan dari pengembangan kasus terhadap tersangka IP yang sebelumnya telah ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis(14/04/2022) di Kota Tanjungbalai.

Tile disinyalir menjadi perantara atau penjual barang bukti narkotika jenis sabu yang digelapkan oleh oknum polisi Tanjungbalai seberat satu kilogram.

Dalam kasus tersebut Tile dan IP disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup. (FRP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X