HUMBAHAS - realitasonline.id| Usai disepakati, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Humbahas TA 2022 akan disampaikan pada pihak Provsu untuk dievaluasi.
“Tiga hari usai ditetapkan P-APBD tadi akan dibawa ke Provsu untuk dievaluasi, setelahnya barulah hasil tadi dilaksanakan oleh OPD,” kata Tua M Marbun, Kabid Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Jumat (30/9).
Sebelum ini, P-APBD ditetapkan setelah memperhatikan, saran, usul dan pendapat para anggota dewan dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH, dan unsur Forkopinda.
Wakil Bupati Humbahas, Oloan P Nababan SH MH mengatakan berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Bahwa pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang P-APBD.
“Banyak usulan, masukan, saran termasuk himbauan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini. Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan yaitu dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sampai dengan tahun anggaran berakhir. Tentu masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum ditampung pada Ranperda P-APBD. Ini semua karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia,” katanya
Kedepan, melalui sinergitas yang baik antara seluruh stokeholder akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.