P-APBD Humbahas TA 2022 Tahap Evaluasi di Provsu

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 20:59 WIB
Penandatanganan kesepakatan bersama. (Foto: Realitas/Dok)
Penandatanganan kesepakatan bersama. (Foto: Realitas/Dok)

“Paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbang Hasundutan,” pungkasnya. (R-tan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X