“Paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbang Hasundutan,” pungkasnya. (R-tan)