Saksi Mahkota Kasus Krangkeng Miliik Bupati Non Aktif, Terdakwa Kompak Berdalih, Berubah di BAP

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:24 WIB
Saksi mahkota saat memberikan keterangan melalui jum di PN Stabat Selasa 5/11 2022. Poto realitasonline.id/MA
Saksi mahkota saat memberikan keterangan melalui jum di PN Stabat Selasa 5/11 2022. Poto realitasonline.id/MA

LANGKATrealitasonline.id | Persidangan kasus kerangkeng maut ilegal Perkara Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PerangingAngin, Hendra Surbakti serta berkas Perkara Nomor 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring serta berkas Perkara Nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat di Ruang Prof.Dr.Kesumah Admadja SH dengan beragendakan mendengarkan keterangan Saksi Mahkota, Rabu (06/10/2022).

Dalam persidangan kali ini cukup menarik karena para saksi mahkota yang notabene berstatus sebagai terdakwa dimintai kesaksiannya untuk bersaksi keterlibatannya dengan terdakwa (saksi yang melihat langsung) dalam kasus tersebut seperti telah sepakat untuk saling melindungi dan bertolak belakang dengan keterangannya di BAP penyidik.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota) menghadirkan saksi Suparman PA, Rajesman dan Jurnalista untuk terdakwa Dewa PA dan Hendra terkait kematian korban mantan anak kereng Sarianto.

Dalam kesaksiannya, keterangan Rajes sangat bertolak belakang dengan keterangannya di BAP kendati saat diperiksa penyidik Polda Sumut, Rajes didampingi PH dan berkasnya dibaca terlebih dahulu kemudian ditandatangani.

Saat ditanya Majelis Hakim terkait lokasi kerangkeng binaan yang telah menimbulkan korban jiwa tersebut Rajes seolah mengikuti keterangan Terbit Rencana PA dan Sribana  untuk melindungi siapa pemilik kerangkeng binaan ilegal tersebut.

Saat ditanya Majelis Hakim terkait kepemilikan kerangkeng binaan ilegal tersebut, Rajes mengatakan bahwa kereng binaan yang jelas ilegal tersebut milik organisasi Pemuda Pancasila (PP)

Mantan anak kereng yang sudah dipercaya jadi besker (bebas kereng) ini saat ditanya terkait pembiayaan kebutuhan makan anak kereng panti binaan tersebut tetap mengatakan pembiayaan setahu saksi dari PP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X