"Klien saya melaporkan saudara RN yakni Direktur Eksekutif LBHS atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu tanggal 25 Oktober 2021 lalu," katanya.
Poltak menyebutkan, penyidik menyangkakan RN pasal 317 atau pasal 311 atau pasal 310 KUHPidana.
"Kita harapkan penyidik segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka, sehingga nantinya penegakan hukum yang selama ini dikejar kliennya Saya bisa juga mengembalikan kepercayaan publik atas tuduhan penggunaan ataupun pemakaian ijasah palsu yang dituduhkan kepada klien saya," pintanya .
Senada juga dimintakan Manoras Taraja yang ingin agar laporannya segera menemui titik terang.
"Saya sangat apresiasi Penyidik yang telah menaikkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan, Saya juga berharap dan yakin Penyidik akan bersikap profesional dalam melakukan penyidikan laporan Saya. Saya juga ingin kasus ini tuntas sehingga nama baik saya yang selama ini tercemar akibat laporan serta pemberitaan dimedia sosial bisa terjawab dengan berkeadilan," pintanya. (AS)