Lanjut warga, jelas dalam proyek ini pihak rekanan yang mengerjakan yakni CV. Zihans Brother mendapat untung besar. Paling modal yang dihabiskan untuk proyek ini ditaksir sekitar Rp 50 juta.
"Jadi kalau nilai kontraknya Rp.199 juta, berarti dia dapat untung bersih sekitar Rp. 150 juta dari pekerjaan proyek tersebut," sebutnya.
Terakhir, warga meminta Kejari Deliserdang untuk memanggil pihak rekanan guna menjelaskan terkait penggunaan anggaran dalam proyek jalan tersebut. Kalau memang ditemukan adanya terjadi mark-up, maka pihak kontraktor diminta harus bertanggung jawab secara hukum.
"Pihak aparat hukum harus segera bertindak untuk memeriksa kontraktornya, karena jelas menyalahi aturan," sebutnya. (MA)