DELISERDANG - realitasonline.id | Dandim 0201/BS diminta menindak tegas seorang oknum Anggota TNI yang bertugas di Koramil Hamparan Perak berinisial BS karena diduga ikut membekingi keberadaan pabrik pengolahan inti kelapa sawit diduga ilegal dialahan garapan milik Kebun PTPN II tepatnya di dusun VIII Desa Tandam Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang.
"Kami meminta agar Bapak Dandim untuk menindak oknum Anggota TNI di Koramil Hamparan Perak berinisial BS yang diduga ikut membekingi keberadaan pabrik ilegal," kata sumber yang tak mau disebutkan identitasnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022) siang.
Sumber menjelaskan bahwa oknum anggota TNI tersebut turut berperan dalam mendirikan pabrik diduga ilegal di atas tanah negara tersebut.
"Pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya digarap atau dikuasai oleh oknum anggota TNI berinisial BS. Nah setelah itu lahan tersebut dijual belikannya kepada orang tiongkok untuk membuat pabrik pengolahan inti kelapa sawit," ujarnya.
Sementara itu, oknum anggota TNI berinisial BS saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Selasa 25 Oktober 2022, sore, lalu justru terkesan seperti menantang wartawan.
"Saya tau kau, kau tinggal dimana, apa lagi mau ditanyak, buat aja beritanya besar besar," sebutnya
Sedangkan, Camat Hamparan Perak, Jahar Effendi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum pernah memberikan izin terkait operasional pabrik pengolahan inti kelapa sawit dimaksud.