"Seingat saya izinnya tidak ada pak, tapi coba bapak tanyakan ke Kasi Trantib," sebutnya.
Namun saat wartawan meminta nomor trantib dimaksud guna keperluan konfirmasi, Camat justru enggan memberikannya. Sehingga terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi.
Sebelumnya diberitakan, lahan perkebunan Tandam Hilir I berstatus Eks HGU di Dusun VIII, Desa Tandam Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang, diduga telah diperjual belikan secara bebas oleh oknum BS kepada pengusaha asal Tiongkok. Terbukti kini di atas tanah negara tersebut sudah berdiri gudang pengolahan inti sawit milik pengusaha asal Tiongkok yang tidak mengerti bahasa Indonesia.
Keberadaan gudang pengolahan inti minyak kelapa sawit diatas lahan milik negara tersebut jelas sudah menyalahi hukum dan peraturan berlaku. Karena bagaimana bisa tanah negara diperjual belikan secara bebas kepada pengusaha Tiongkok. (MA)