"Saya selaku LSM P3H meminta aparat hukum Sumut segera tindak lanjuti kasus di Dinas Pertanian Langkat. Diduga ada oknum Dinas Pertanian Kabupaten Langkat telah mengutip dana kepada kelompok yang dibantu di atas matrai tertulis antara kelompok tani dan FDN," ujarnya, Sabtu (5/11/2022) siang kepada wartawan.
"Yaitu Kelompok Tani Harapan Baru (dikutip) sebesar Rp80 Juta, dan satu lagi Kelompok Tani Murni Tani sebesar Rp80 Juta, dengan alasan titipan uang ini untuk pembayaran DP traktor dari total harga Rp120 juta," imbunya.
Jaspen kemudian meminta kepada Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin segera mengambil tindakan tegas. Namun, sampai saat ini Syah Afandin belum ada juga tindakan dan ketegasan atas prilaku oknum Dinas Pertanian Kabupaten langkat tersebut.
"Maka saya dari LSM P3H akan melaporkan kasus dugaan di Dinas Pertanian Langkat Kejati Sumut dan Tipikor Polda Suut," ucap Jaspen lagi.
Wartawan berupaya terus mencoba mengkonfirmasi Kadis Pertanian Langkat untuk menjelaskan berita miring ini. Namun, yang bersangkutan tidak bisa ditemui, apalagi melalui nomor telepon dan WhatsApp-nya yang tertolak. (ND)