P.SIANTAR - realitasonline.id | Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) e-BERPADU antara Pengadilan Negeri Simalungun bersama 4 instansi Penegak Hukum berlangsung di ruang sidang Tirta, Selasa (8/11/2022).
Pengadilan Negeri Simalungun bersama 4 instansi penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sepakati MoU Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) untuk mempermudah pelayanan.
Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Dr Nurnaningsih SH MH menjelaskan bahwa Aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menyelesaikan adminis6perkara Pidana. Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi pelimpahan berkas perkara, penahanan, pembantaran, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti yang akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong basis e-court pidana sesuai Perma No.4 tahun 2022, menciptakan kebijakan menuju sistem peradilan berbasis elektronik
Penandatanganan kesepakatan e-Berpadu dilakukan Kajari diwakili Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SH MH, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Kepala BNN Kabuoaten Simalungun Suhana Sinaga dan mewakili Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, BNNK dan Lapas mengapresiasi aplikasi e-Berpadu tersebut. Dimana dalam era digitalisasi semua dilakukan melalui sistem elektronik untuk mempermudah penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.