Pengawasan Partisipatif Libatkan Stakholder

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 15:48 WIB
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, S.Th saat membuka sosialisasi pengawasan partisipatif. (Foto: Realitas/Dok)
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, S.Th saat membuka sosialisasi pengawasan partisipatif. (Foto: Realitas/Dok)

HUMBAHAS - realitasonline.id | Menjelang perhelatan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasunduntan (Humbahas) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, di Martin Anugrah Hotel Doloksanggul, Rabu (9/11/2022).

Sosialisasi pengawasan partisipatif melibatkan stakholder para pemangku kepentingan yakni ASN, Ormas, Karangtaruna, Alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), pemilih pemula (pelajar tingkat SMA), Insan Pers serta Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Humbahas.

Ketua Bawaslu Henri W Pasaribu, S.Th, mengatakan, pemegang kunci suksesnya pelaksanaan Pemilu yang demokratis tidak terlepas dari masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Dijelaskan, pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh setiap warga negara yang baik. Setiap masyarakat sangat berperan menentukan sistem demokrasi yang baik sesuai dengan azas Pemilu, Luber dan Jurdil.

Dia menguraikan, ada beberapa alasan bagi Bawaslu harus bermitra dengan berbagai elemen. Secara subjektif kerena keterbatasan SDM. Khusus Bawaslu Kabupaten Humbahas, jumlah personil masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah. Kemudian, potensi pelanggaran pemilu semakin kompleks (beragam), yakni black campain, money politik dan pelanggaran hukum lainnya. "Melalui pengawasan partisipatif dari semua elemen masyarakat diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran pemilu," ujarnya.

Secara kualitatif, katanya, pengawasan partisipatif perlu memastikan proses pemilu berjalan dengan baik, demi mendorong substansi pemilu sesuai dengan azas pemilu. Dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Humbahas berpijak pada Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor: 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner Bawaslu Humbahas, Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia (OSDM), Efrida Purba, S.Sos., MAP menyampaikan bahwa beberapa tujuan pengawasan partisipatif, yaitu mendorong kesadaran pemilih akan pentingnya pengawasan partisipatif, mendorong pemangku kepentingan untuk berperan serta dalam pengawasan partisipatif, mencegah terjadinya politik pragmatis dan transaksional dan membangkitkan semangat pemilih pemula berperan aktif dalam pemilu, sebagai agen perubahan serta memberikan keterampilan, pengalaman, dan motivasi kepada msyarakat sebagai pemilih untuk mengawal proses pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X