LANGKAT – realitasonline.id | Al Amin (22) warga Buluh Duri Desa Bekiun Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat yang pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus melakukan melakukan penjualan tanah warisan, yakni dengan memalsukan Surat kepemilikan tanah.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Stabat sewaktu Ketua Majelis Hakim PN Stabat sekaligus menjabat sebagai Kepala PN Stabat yakni As'ad Rahim Lubis SH MH sempat jadi sorotan karena merubah status tahanan negara di LP Tanjung Pura menjadi tahanan Kota.
Ironisnya, kendati sudah dilaporkan jika terdakwa Al Amin terbukti melanggar status hukumannya sebagai tahanan kota wilayah Kabupaten Langkat karena bisa dugem di wilayah Deli Serdang dan Kota Binjai, sayangnya Ketua PN Stabat tersebut hanya menegur dan tidak mengeksekusi kembali ke LP.
"Kebijakan nakal" yang dianggap aneh tersebut sudah tercium para aktivis dan melakukan aksi karena mencium gelagat Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis yang kini bertugas di PN Medan tersebut perubahan status tahanan Kota itu akan memiliki gelagat akan membebaskan terdakwa Al Amin.
Ternyata benar, sesaat sebelum As'ad Rahim Lubis meninggalkan PN Stabat terdakwa Al Amin diputus bebas. As'ad Rahim Lubis selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat jika perkara Al Amin bukan merupakan perkara pidana, melainkan perdata.
Keputusan aneh yang dilakukan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis yang memutus bebas Al Amin akhirnya membuat PH Pelapor Hermanto Ginting berdiskusi dengan JPU Baron Sidik SH MKn untuk melakukan langkah-langkah hukum lanjutan.
Lalu JPU mengajukan Kasasi atas Putusan PN Stabat. Sehingga di tingkat Kasasi, Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi dan membatalkan putusan pengadilan negeri Stabat dengan menghukum terdakwa satu tahun penjara, dan JPU mengeluarkan surat eksekusi kepada Al Amin.