Kasus Pemalsuan Surat Tanah Warisan Dibebaskan Eks Ketua PN Stabat, Akhirnya Dieksekusi MA

photo author
Administrator, Realitas Online
- Selasa, 15 November 2022 | 21:46 WIB

Akhirnya, Al Amin berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri Langkat melalui jajaran Polsek Kuala pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB pada saat akan nonton bioskop di salah satu Mall di Binjai bersama teman wanitanya.

Ditempat terpisah Harianto Ginting SH selaku Ppenasehat Hukum korban Nelson Ginting saat dikonfirmasi mengatakan sangat apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan JPU sehingga mewujudkan keadilan bagi korban

"Namun pun demikian kita sangat berharap semua pihak dapat menahan diri agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dan meminta kepada seluruh pihak yang telah melakukan transaksi pembelian tanah maupun rumah warisan dari alm.Patuh Ginting dan alm Samin Br Tarigan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah bersama keluarga agar jangan menimbulkan kerugian lebih besar nantinya. Karena kami juga sudah mengantongi banyak bukti-bukti transaksi yang tidak beritikat baik, sehingga dalam waktu dekat bila tidak ada penyelesaian yang baik dari pembeli maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana dan atau pun perdata nantinya," ujar Harianto Ginting.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat Ahmad Indra Efendi Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan eksekusi Al Amin.

"Ya, benar. Kita sudah mengeksekusi Al Amin dan yang bersangkutan sudah kita kirim kembali ke Rutan Tanjung Pura," ujar Indra kepada wartawan, Senin (14/11/2022). (MA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X