MEDAN – realitasonline.id | Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak (FK TKK) Perumda Tirtanadi menolak keras di alih fungsi menjadi tenaga alih daya (outsourcing) berdasarkan rencana memo Kadi SDM Nomor Mo - 560/SDM/01/2022.
Hal itu dikatakan Ketua FK TKK Perumda Tirtanadi Khalid Mawardi Nasution melalui surat pernyataan sikap tertanggal 21 Nopember 2022 yang ditanda tangani oleh Khalid Mawardi Nasution (Ketua) dan Darma Novaldi (Sekretaris).
Adapun pernyataan sikap tersebut adalah :
1. Menolak memo Kadiv SDM Nomor : Mo - 560/SDM/01/2022.
2. Menolak pemaksaan kehendak tenaga kontrak menjadi tenaga alih daya (outsourcing)
3. Meminta skema perjanjian kerja dikelola kembali oleh Perumda Tirtanadi dengan 1 tahun perpanjangan.
4. Meminta Direksi melakukan pengangkatan tenaga kerja kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku.