Rekrutmen Badan Ad Hoc KPU Humbahas Melalui Aplikasi Siakba

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 15:00 WIB
Sosialisasi Siakba oleh KPU di Humbahas. (Foto: Realitasonline/tansir)
Sosialisasi Siakba oleh KPU di Humbahas. (Foto: Realitasonline/tansir)

HUMBAHAS – realitasonline.id | Sistem rekrutmen tenaga Ad Hoc pada KPU Humbahas guna penyelengaraan pemilu tahun 2022 yang akan datang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Ini disebut Binsar Pardamean Sihombing, Ketua KPU Humbahas dalam sosialisasi Siakba, di cooffe Hotel Ayola Dolok Sanggul, Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan, untuk rekrutmen Badan Ad Hoc, Petunjuk Teknis (Juknisnya) sudah diterbitkan oleh KPU RI dan masyarakat ingin menjadi anggota Badan Ad Hoc, bisa mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

"PKPU 5 Tahun 2022 tentang rekrutmen Badan Ad Hoc itu sudah fix, itu untuk materi. Untuk juknisnya, PKPU No 476 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhok itu," kata Binsar.

Dia mengatakan dalam juknis tadi, memuat tahapannya mulai tanggal pengumuman, pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara, pengumuman hasil hingga pelantikan. "Juknisnya sudah final, dan masyarakat yang akan mendaftar beserta syarat dan tahapan silahkan daftar ke akun Siakba dulu," ujarnya.

Jadi ketika sudah mendaftar ke aplikasi Siakba, otomatis akan muncul sendiri di aplikasi itu.

Himbauan Binsar, bagi masyarakat ingin mendaftar, dipersilahkan membuka di laman siakba.kpu.go.id. Jadi seluruh WNI minimal 17 tahun sampai 55 tahun, atau sudah menikah walaupun umurnya 15 tahun, bisa mendaftar. Selain itu bukan anggota Partai Politik (Parpol).

"Saran kami, bagi calon PPK maupun PPS, segera mendaftar jangan daftar dihari terakhir, itu biasanya akan terjadi overload. Karena kendalanya kalau misalnya belum lengkap terus dia daftar di hari terakhir kita tunggu sampai jam 12 malam belum lengkap, otomatis akan gugur di berkas. Jadi diharapkan kalau bisa segera mendaftar," katanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X