PALAS - realitasonline.id | Tertundanya penetapan KUA-PPAS APBD Tahun 2023 Kabupaten Padang Lawas, melalui rapat Paripurna, Rabu (23/11) kemarin, dikarenakan tidak mencukupi korum dua pertiga dari anggota DPRD yang hadir.
Peyebab ketidakhadiran 14 DPRD, menyebabkan Penetapan KUA - PPAS APBD 2023 untuk dibahas itu tertunda dan merugikan kepentingan bersama khususnya masyarakat kabupaten Padang Lawas secara keseluruhan.
Amatan realitasonline, ketidakhadiran anggota DPRD itu, diduga sarat dengan persekongkolan, yang mempertontonkan sikap suka-suka. Dan bahkan lupa akan kewajiban, sumpah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Desas desus informasi itu diterima, Kamis (24/11) dari sejumlah sumber di DPRD, mengingat tingginya suhu perpolitikan yang berkaitan dengan kepala daerah. Padahal, penetapan anggaran berkaitan erat dengan tanggungjawab DPRD. Bukan persoalan perseteruan AZP dan TSO.
Mengacu pada Surat Mendagri dan sesuai ketentuan perundangan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA- PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Sepertinya 14 anggota dewan yang tidak hadir saat penetapan KUA PPAS APBD Palas, Rabu (23/11) malam kemarin lupa akan kewajiban sebagai Anggota DPRD. Seperti kewajiban mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.