SEI RAMPAH - realitasonline.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah menegur Riza Bahar, karena berkas gugatannya kurang lengkap, sehingga sidang gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli pemilik surat Grand Sultan lahan seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan agenda menghadirkan penggugat dan tergugat ditunda hingga 5 Desember 2022.
Majelis Hakim dipimpin Erita Harefa dibantu hakim anggota Ekho Pratama dan Berarti Karlina, tidak bisa menerima bukti kuasa Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah, karena kuasa tersebut pernah digunakan Riza Bahar saat melakukan intervensi (perlawanan) kepada Tengku Nurhayati dan ditolak majelis hakim dipimpin Irwanto.
"Lengkapi dulu berkasnya. Saya mengundurkan sidang satu minggu dari sekarang," ujarnya setelah membuka sidang dan mengecek berkas gugatan Riza Bahar di PN Sei Rampah, Senin (28/11/22).
Informasi diperoleh menyebutkan kurang lengkapnya berkas penggugat berhasil lolos dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sei Rampah. Hal itu diakui oknum petugas di tempat tersebut. Namun dirinya mengaku tidak berdaya untuk PTSP,"ujar Antara Tarigan, Penasehat Hukum (PH) Tengku Nurhayati kepada wartawan, Selasa (29/11/22).
Selain menggugat Tengku Nurhayati, warga Labuhan Batu, Riza Bahar juga menggugat trio Thionghoa Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
Sementara yang menjadi dasar gugatan bahwa pelawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dahulu Kabupaten Deli Serdang Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus.
Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.
Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang. Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea.