Berkas Tak Lengkap Lolos di PTSP PN Sei Rampah, Hakim Tegur Penggugat Cicit Sultan Deli

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 22:53 WIB
Tengku Nurhayati didampingi penasehat hukum Antara Tarigan ketika bersidang di PN Sei Rampah
Tengku Nurhayati didampingi penasehat hukum Antara Tarigan ketika bersidang di PN Sei Rampah

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22).

"Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum,"ujar Ketua Majelis Irwanto saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.(zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X