TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Masyarakat Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengikuti mediasi di Kantor Desa Hapesong Baru, terkait proses dan penolakan atas aktivitas galian C diduga illegal di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, Rabu (30/11/2022).
Mediasi yang difasilitasi Polsek Batang Toru dan Forkopimcam, dihadiri Kapolsek Batangtoru AKP Tona S, SH, Forkopimcam, Kepala Desa Hapesong Baru, Zulkarnain Siregar, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Japesong Baru Asmara Alam dan masyarakat Hapesong Baru.
Asmara Alam, selaku pihak BPD Hapesong Baru, menyebutkan, pihaknya bersama unsur lainnya menggelar mediasi berdasar laporan dari masyarakat terkait keberatan dan kekhawatiran akibat dampak buruk galian C diduga illegal di wilayah Hapesong Baru. " Dengan musyawarah ini, kami berharap permasalahan bisa terselesaikan dan tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat, " katanya.
Sementara, Kepala Desa Hapesong Baru, Zulkarnain Siregar, menyampaikan, sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa, aktivitas galian C ini sudah ada. Persoalan adanya protes warga atas aktivitas galian C tersebut tersebut, dulunya juga sudah pernah mencapai kata sepakat.
“ Diduga pengusaha galian C tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah disepakati bersama antara pihak pengusaha galian C dengan masyarakat, maka timbul gejolak baru, apa lagi lokasi galian C berada di belakang rumah seorang warga bernama Mahdi, yang keberatan lantaran sering terjadi longsor akibat aktivitas galian C, " ungkapnya.
Kapolsek Batangtoru AKP Tona S, SH, juga menyampaikan, sesuai informasi Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika (GMKG), saat ini prediksi curah hujan masih tinggi dan situasi hujan di Batang Toru beberapa hari ini terus meningkat dan berpotensi terjadi longsor.
Kapolsek mengatakan, pihaknya hadir memediasi guna menindak lanjuti surat keberatan dari masyarakat kepada pengusaha galian C dan minta pemilik galian C menjelaskan terkait izin dan luas areal pengerjaannya.