Polres Tapsel Ungkap Kasus Perampokan Pedagang Emas di Paluta

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:34 WIB
Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni didampingi Waka Polres Kompol Rahman Takdir Harahap SH, KBO Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu Sucipto dan Kanit Pidum Iptu D Sidahuruk SH, memberi keterangan pers terkait pengungkapan kasus perampokan pedagang emas di Paluta, yang terjadi Senin (16/5/2022) di Mapolres Tapsel.(Foto : Realitasonline/ Riswandy)
Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni didampingi Waka Polres Kompol Rahman Takdir Harahap SH, KBO Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu Sucipto dan Kanit Pidum Iptu D Sidahuruk SH, memberi keterangan pers terkait pengungkapan kasus perampokan pedagang emas di Paluta, yang terjadi Senin (16/5/2022) di Mapolres Tapsel.(Foto : Realitasonline/ Riswandy)

Kapolres menyebutkan, dari keterangan saksi, para pelaku SP, AD, IH alias Kureng alias Tauco dan ABH berada di lokasi tempat kejadian perkara, sehingga petugas memburu ke empat pelaku.

Selama hampir 7 bulan lamanya, satu persatu pelaku berhasil ditangkap, yakni IH alias Kureng alias Tauco yang ditangkap pada Sabtu (3/12/2022), AD dan SP ditangkap pada Minggu (4/12/2022). Sementara ABH masuk dalam DPO Polres Tapsel.

Dari hasil interogasi, pelaku IH alias Kureng alias Tauco mengaku telah menjual 10 buah cincin emas tanpa surat ke salah seorang bandar narkoba dan pelaku mengakui perbuatan, yang telah melakukan pencurian dengan kekerasaan bersama ABH, SP dan AD, dimana pelaku IH alias Kureng alias Tauco berperan sebagai executor dan memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, satu buah gelang dan 1 buah kalung rantai. Seluruh narang tersebut telah dijual di salah satu toko emas di Sumutera Barat (Sumbar)

Sedangkan pelaku AD mengakui perbuatan telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap korban dengan peran sebagai pemantau atau informan dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas  yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima di Rantau parapat.

Untuk pelaku SP, mengakui perbuatan telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap korban, dengan peran sebagai penghubung dan mengantarkan  pelaku IH alias Kureng alias Tauco dan ABH ke TKP dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas.

" Para pelaku sedang menjalani proses dan akan dijerat Pasal 365 ayat (2) huruf ke 2e dan 4e Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan unsur-unsur pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan, yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, " tutur Kapolres.(RI)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X