BPN dan Pemko Siantar Tegaskan HGU PTPN III  Sah dan Sesuai RTRW

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 21:50 WIB
Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Kabag Tapem Pemko Siantar Robert Sitanggang, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung. (Realitasonline/Sya'ban Sinaga).
Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Kabag Tapem Pemko Siantar Robert Sitanggang, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung. (Realitasonline/Sya'ban Sinaga).

SIANTAR - realitasonline.id | Penggarap lahan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara sering menyebut HGU Nomor 1 Siantar yang dimiliki Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) III tidak sah. Hal itu pun dibantah Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Pangasian Sirait.

Ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Pangasian Sirait menegaskan, HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan ke PTPN III, sah dan masih aktif.

"Bahwa produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029," jelas  Pangasian, Kamis (08/12/2022) di kantornya.

Pernyataan itu juga telah disampaikannya  saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (06/12/2022) yang lalu. Pertemuan di KSP dipimpin Deputi II KSP Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting.

Lebih lanjut dikatakan Pangasian, proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.

"Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar," ucapnya.

Ditempat terpisah, Kabag Tapem Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang mengatakan, HGU Nomor 1 Siantar juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X