BPN dan Pemko Siantar Tegaskan HGU PTPN III  Sah dan Sesuai RTRW

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 21:50 WIB
Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Kabag Tapem Pemko Siantar Robert Sitanggang, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung. (Realitasonline/Sya'ban Sinaga).
Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Kabag Tapem Pemko Siantar Robert Sitanggang, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung. (Realitasonline/Sya'ban Sinaga).

Paparnya, di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, keduanya di Kecamatan Siantar Sitalasari, sebagian peruntukan ruangnya untuk perkebunan dan pertanian. Hal yang sama juga terdapat pada sejumlah kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba.

"Lahan HGU itu di RTRW Nomor 1 Tahun 2013, untuk (Kecamatan) Siantar Sitalasari itu pertanian dan perkebunan. Ada beberapa kelurahan," ujar Robert.

Terkait pelaksanaan kebijakan PTPN III mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, menurut Robert, PTPN III tidak secara tiba-tiba melakukan okupasi. Melainkan, telah melalui proses yang cukup panjang dan sudah sesuai prosedur.

Sebelum okupasi,  pertemuan antara Futasi dengan PTPN III telah berulang kali dilakukan. Seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari. Proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar. Bahkan tali asi (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga menurut Robert, langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis.

"Langkah yang dilakukan hingga sampai okupasi sudah bertahun-tahun dilakukan. Dibuat sosialisasi, mediasi, dilakukan suguh hati, itukan bagian dari humanis. (Sehingga) tidak serta merta dilakukan okupasi. Kan sudah ada langkah-langkah. Forkopicam juga sudah melakukan pertemuan," tuturnya.

Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung mengatakan, pertemuan di KSP cukup bermanfaat. Karena pihaknya mendapat informasi penting dari perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN tentang ketentuan objek reforma agraria.

"Kementerian ATR/BPN menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 pasal 7, lahan yang dapat dimohonkan (sebagai) objek reforma agraria adalah lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaharuan oleh pemilik sebelumnya, minimal 1 tahun setelah berakhir," sebut Doni Manurung.

Dengan demikian, mengacu ke Perpres Nomor 86 Tahun 2018, maka lahan HGU Nomor 1 Siantar yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma tidak dapat dimohonkan sebagai objek reforma agraria, tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X