MEDAN - realitasonline.id | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara dan AGM (Aliansi Gerakan Masyarakat) Sidamanik menolak konversi kebun teh menjadi kebun sawit di daerah Bah Butong Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Senin (13/12/2022).
Manager Advokasi dan Kampanye Khairul Bukhari mengatakan, sebelumnya ditahun 2005 PTPN IV telah melakukan konversi kebun teh menjadi kebun sawit, di daerah Marjandi dan Bah Borong Ulu Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Saat ini, katanya lagi, PTPN IV mencoba kembali konversi kebun teh menjadi kebun sawit di daerah Bah Butong, diperkirakan kurang lebih 257 ha sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit. "Hal ini tidak boleh terulang kembali, karena dinilai merusak lingkungan dan menjadi dampak buruk pada masyarakat," ujarnya.
Pasalnya, Sejak konversi tersebut terjadi pada tahun 2005 Masyarakat Sidamanik berulang kali mengalami bencana alam seperti : banjir dan longsor di saat hujan serta lahan pertanian mengering di saat musim kemarau. Peristiwa ini sangat merugikan masyarakat.
"Sebelum Indonesia Merdeka zaman Kolonial Belanda, perkebunan teh tersebut dirintis dan sebahagian hasil produksinya untuk pasar ekspor. Icon Kabupaten Simalungun akan tercoreng apabila alih fungsi ini berlanjut,"jelasnya.
Petunjuk teknis terkait pelaksanaan konversi, prosesnya sangatlah panjang. Dugaan kami konversi tersebut tidak sesuai ketentuan dan UU. Jadi demi kepentingan masyarakat, pemerintah diminta hal itu menjadi perhatian khusus.
Hal senada dinyatakan Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik S. Sidabutar, karena permasalahan penolakan konversi sudah pernah rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara bersama pihak PTPN IV melalui komisi B. Diketahui bersama, Untuk kelanjutan konversi kami menolak keras dan tidak mau peristiwa bencana itu terulang kembali.