"Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Sumut 29 Juli 2022, serta surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun Nomor. 188.45/973/7.5/2022, tanggal, 22 September 2022, PTPN IV Unit Kebun Bah Butong tidak melanjutkan lagi usaha dan/atau kegiatan konversi menanam kelapa sawit di lahan kebun teh, tanpa adanya Perubahan Persetujuan Lingkungan dan/atau setelah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta mencabut tanaman sawit yang telah di tanam," kata Sidabutar.
Pada saat itu, katanya, hadir juga pihak kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) di lokasi. Melihat kejadian penolakan keras konversi kebun teh mejadi kebun sawit masyarakat, kepolisian hanya sebatas pengamanan antisipasi bentrok fisik kedua belah pihak.
"jangan tenggelamkan kampung kami dengan cara konversi, karena dampak langsung banjir dan longsor sudah pernah terjadi."pinta Walhi Sumut dan Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik.(EW)