790 Ribu Batang Rokok Ilegal Merk Luffman Dimusnahkan jaksa Simalungun

photo author
- Kamis, 15 Desember 2022 | 08:37 WIB
Musnahkan rokok ilegal, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan BNN Musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal merk luffman (realitasonline/Sya'ban Sinaga)
Musnahkan rokok ilegal, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan BNN Musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal merk luffman (realitasonline/Sya'ban Sinaga)

SIMALUNGUN – realitasonline.id | Sejumlah 790.000 batang rokok ilegakmerk Luffman dimusnahkan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (14/12/2022) di halaman belakang kantor tersebutd di Jalan Asahan Km4,5 Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan pemusnahan barang bukti,sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan. Diantaranya perkara OHARDA (Orang dan harta benda), perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), Narkotika, dan UU Bea Cukai.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 790 ribu batang atau 79 karton, ganja 516,88 gram dan sabu 38,5 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan 20 hape merk nokia android, Vivo,Samsung dan lainnya juga 30 buah egrek dihancurkan dengan alat penghancur/cincang.

Demikian dikatakan Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH melalui Kasi PB3R Saman Dhohar Munthe SH MH didampingi Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SH dan Barry Sihombing SH MH kepada wartawan.

Pembakaran 790 ribu batang rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai disaksikan perwakilan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai type Madya Pabean C Pematangsiantar, Reli Turnip. Mewakili Kepala BNN Simalungun, Panitera PN Simalungun Amiruddin SH MH, Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra, Mewakili Polres Simalungun, mewakili Dinkes Simalungun dan beberapa jaksa Kejari Simalungun.

Dikatakan Saman, rokok sebanyak itu merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai yang kemudian diserhkan ke Jaksa untuk dilakukan pemberkasan. Kejari Simalungun sebagai Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penuntutan dan sudah divonis hakim PN Simalungun.

Sementara itu, Reli Mewakili Kantor Bea Cukai Siantar sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan dan Pengadilan. Setelah penyelidikan yang dilakukan pihak bea cukai terkait maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai pada Juni 2022 lalu. Berhasil mengamnakan 2 pelaku sebagai supir yang mengangkut rokok illegal tanpa pita cukai di kawasan Simalungun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X