Perkaranya langsung diserahkan ke Jaksa dan diadili oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Setelah kedua pelaku masing masing divonis 1,6 tahun penjara dan denda. Ratusan ribu batang rokok dimusnahkan. Sedangkan mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dirampas untuk negara.
"Hukuman tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi siapapun, untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Karena sangat merugikan negara dan masyarakat," katanya.
Dikatakannya, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal menggerus industri rokok legal yang taat membayar pajak dengan melalui pita cukai. Seperti industri rokok PT STTC yang taat pajak dan berada di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Siantar.
"Perlu diketahui, pajak dari pita cukai dikembalikan ke Pemda setempat melalui APBN. Pemanfaatan 10 persen tersebut, digunakan Pemda bersama Kantor Bea cukai untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan serta penindakan," ungkapnya.
Beredarnya rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tentu saja merugikan industri rokok yang taat pajak. Karena rokok ilegal dijual dengan harga rendah dibandingkan rokok legal. Pengedar rokok ilegal dijerat dengan pasal 29 (1) melanggar pasal 54 UU No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, pihak Kantor Bea Cukai Siantar yang meliputi 1kota dan 6 kabupaten (Siantar, Simalungun, Karo, Pakpak Barat, Dairi, Toba dan Samosir) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Karena dipastikan akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedepannya, pihak Bea Cukai Siantar terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya dapat ditertibkan dan ditindak. Maraknya peredaran rokok illegal di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Siantar diduga masuk melalui jalur jalur tikus, Sehingga sangat sulit diberantas, untuk itu diharapkan dukungan semua pihak agar perdaran rokok illegal ini bias diusut tuntas karena merugikan Negara, sebut Reli. (SS)