Pemkab Serdang Bedagai Optimis Zero Stunting 2030

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 08:36 WIB

SERDANGBEDAGAIrealitasonline.id | Sekdakab HM Faisal Hasrimy menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai  menekan persentase angka stunting di Tanah Bertuah Negeri Beradat dan optimis bisa zero stunting pada tahun 2030.

Ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Sergai Sei Rampah, Rabu (14/12/2022), Sekdakab menyampaikan salah satu langkah yang sudah dilakukan oleh Pemkab lewat kegiatan Pengukuran dan Publikasi Stunting yang digelar di Aula Puskesmas Desa Pon, Selasa (13/12/2022).

Sekdakab Faisal Hasrimy memaparkan, menurut data organisasi kesehatan dunia (WHO), batasan prevalensi stunting di suatu wilayah adalah sebesar 20 persen. Secara nasional, jelasnya, berdasarkan data dari survei status gizi indonesia (SSGI), prevalensi stunting menurun dari 30,8% pada tahun 2018 menjadi 24,4% pada tahun 2021.

Dia menyebut, fakta tersebut berbanding lurus dengan Kabupaten Sergai yang juga mengalami penurunan prevalensi stunting dari 36,2% pada tahun 2019 menjadi 20% pada tahun 2021.

Meskipun Sergai mengalami progres pemberantasan stunting yang sangat baik, tapi hal tersebut menurutnya tidak lantas membuat seluruh pihak terkait merasa berpuas diri. Hal ini, katanya, disebabkan target prevalensi stunting yang harus dikejar sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu 0 (nol) persen prevalensi stunting pada tahun 2030 di Indonesia.

“ Masalah gizi lain terkait dengan stunting yang masih menjadi problem kesehatan masyarakat adalah anemia pada ibu hamil yang ada di angka 48,9%. Kemudian berat bayi lahir rendah atau BBLR (6,2%), balita kurus atau wasting (10,2%), dan anemia pada balita.

Penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Sejalan dengan inisiatif percepatan penurunan stunting, pemerintah kemudian meluncurkan gerakan nasional percepatan perbaikan gizi (Gernas PPG) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 42 tahun 2013 tentang Gernas PPG dalam kerangka 1.000 hari pertama kehidupan (HPK),” jabar Sekdakab panjang lebar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X