Tak puas dengan aksinya, ujar Effendi, pelaku kemudian merusak kaca nako rumah dan selanjutnya kabur. Atas kejadian itu, Effendi buat laporan pengaduan di Polresta Deli Serdang dengan STPL Nomor : LP/B/340/VII/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Uttara tertanggal 18 Agustus 2021.
"Terlapor Alpa Patria Nasution alias Kepot dengan kasus pengancaman dan pengerusakan," kata Effendi. (zul)