Ketua PGRI Deliserdang Rekom Ketua LKBH Berstatus PNS/ASN Disdik Ikuti Ujian Advokat

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 02:02 WIB
Tampak dari depan kantor PGRI kab.deli serdang. (Fad)
Tampak dari depan kantor PGRI kab.deli serdang. (Fad)

Atas kontribusinya tersebut pihaknya mengambil kesimpulan memfasilitasi saudara muriadi dalam proses demi proses untuk menjadi ketua LKBH .

Dikesempatan yang sama, mantan ketua PWI kabupaten Deli Serdang periode 2018-2021 khairul hizad Sembiring saat dikonfirmasi wartawan prihal berita tersebut mengatakan sangat menyayangkan keputusan ketua PGRI kabupaten Deli Serdang tersebut yang secara terang terangan mengangkat ASN menjadi ketua lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) yang kita ketahui melanggar undang undang bahwa Pengaturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara/UU ASN serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain:

  1. Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
  2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  3. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; Lalu bagaimana jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat ? Ketentuan ini secara tegas dilarang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i.berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Selain diatur dalam pasal tersebut, larangan merangkap profesi advokat dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X