Jadi berdasarkan UU Advokat, seorang PNS tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat," jelasnya.
Sementara itu muriadi saat dikonfirmasi membenarkan atas keterpilihannya sebagai ketua LKBH PGRI kabupaten deli serdang atas rekomendasi ketua PGRI kabupaten deli serdang jumakir yang diangkat pada tahun 2021 yang lalu. (Fad)