Ketua PGRI Deliserdang Rekom Ketua LKBH Berstatus PNS/ASN Disdik Ikuti Ujian Advokat

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 02:02 WIB
Tampak dari depan kantor PGRI kab.deli serdang. (Fad)
Tampak dari depan kantor PGRI kab.deli serdang. (Fad)

Jadi berdasarkan UU Advokat, seorang PNS tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat," jelasnya.

Sementara itu muriadi saat dikonfirmasi membenarkan atas keterpilihannya sebagai ketua LKBH PGRI kabupaten deli serdang atas rekomendasi ketua PGRI kabupaten deli serdang jumakir yang diangkat pada tahun 2021 yang lalu. (Fad)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X