"Saya kurang tahu perihal politik didesa dan saya selaku Pj.Kades tidak berwenang memutus PKH apalagi seperti yang warga duga bahwa saya menginterpensi agar mereka terputus dari penerima PKH." ujar Musli Lubis lewat telepon saat dikonfirmasi.
Dilain hal, Sawaluddin Dhalimunthe selaku sekretaris desa Simangambat TB Madina mengakui dirinya sebelum menjabat Sekretaris Desa sudah menjadi peserta PKH hingga saat ini, bahkan diakuinya tidak ada masalah meski dirinya sudah menjabat sebagai sekdes tetap menerima bantuan PKH.
"Benar saya sampai saat ini aktif penerima PKH dan saya sudah pertanyakan sewaktu Dinas Sosial dari pusat turun kemari bahwa saya tidak hukum yang mengatur kalau saya salah menerima PKH meski menjabat sebagai sekdes dan itu sudah berulang kali saya pertanyakan kepada pendamping."timpal Sawaluddin Sekdes Simangambat TB itu.
Sementara itu, Aswan Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Madina mengatakan tidak boleh warga yang sudah berpenghasilan dari APBN baik itu ASN tidak boleh menjadi penerima PKH.
"Setahu saya tidak boleh penerima PKH berpenghasilan atau menerima gaji yang bersumber dari APBN salah satunya adalah ASN paling utamanya, kalau Sekdes tetap ikut PKH itu sudah termasuk menyalahi. Ini informasi akan kita pelajari apakah ada unsur pidananya." tukas Aswan. (Syah)