MADINA - realitasonline.id | Sudah sekian lama tidak ada tindak lanjut laporan pengaduan (LP) oleh LSM Trisakti terkait dugaan korupsi dana desa oleh oknum Kepala Desa Tanggabosi II Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Hal itu dikatakan Dedi Saputra, ketua DPD LSM Trisakti Madina kepada realitasonline, Jum'at (10/02/2023).
Bahkan dirinya mengaku para staf pelayanan terpadu Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina mengaku sudah terlalu lama surat laporan itu.
"Kami menyampaikan atau memberikan surat LP kami kepada pihak Kejari Madina pada tanggal 13 Nopember 2022 kemarin, anehnya ketika kami pertanyakan kembali keberadaan surat LP itu salah satu staf mereka terheran-heran karena lamanya surat itu sudah masuk," katanya.
Dia berharap pihak Kejaksaan Negri Madina sesegera mungkin menindak LP dugaan kasus korupsi Dana Desa Tanggabosi II keaatan siabu tahun anggaran 2019-2020 dan 2022 dimana dugaan LSM Trisakti, anggaran tersebut di Mark-Up.
"Kami harap Kejari Madina segera memeriksa Kades Tanggabosi II dan tiga desa lainnya yang sudah kami sampaikan dari tiga bulan yang lalu surat laporannya," harapnya.
Sementara itu, Devi salah satu Staf Pelayanan Terpadu Kejaksaan Negeri Madina bagai terkejut ketika dipertanyakan kembali kenapa surat LP LSM Trisakti hingga saat ini belum ada tindak lanjut pelaporan itu.
"Kenapa baru ini dipertanyaan kembali udah lama sekali," kata Devi sambil memeriksa daftar surat masuk di komputernya.