Unjuk Rasa Sekumpulan Mahasiswa, Dugaan Pungli di KUA Ulu Barumun Palas Meresahkan

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 12:17 WIB
Kepala TU Kemenag Palas Ahmad Saidi Hasibuan, menanggapi unjuk rasa sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Pena Aktivis Sumatera Utara (PASU), Rabu (22/2) di depan kantor Kementrian Agama Palas. (Ist)
Kepala TU Kemenag Palas Ahmad Saidi Hasibuan, menanggapi unjuk rasa sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Pena Aktivis Sumatera Utara (PASU), Rabu (22/2) di depan kantor Kementrian Agama Palas. (Ist)

PALAS – realitasonline.id | Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di KUA Kecamatan Ulu Barumun yang disuarakan sekumpulan Mahasiswa, "Segera akan kita tindaklanjuti permasalahan tersebut". Demikian diucapkan Kepala Tata Usaha Kemenag Padang Lawas Ahmad Saidi Hasibuan, menanggapi unjuk rasa sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Pena Aktivis Sumatera Utara (PASU), Rabu (22/2) di depan kantor Kementrian Agama Palas.

"Kasus ini membuat malu Kemenag Padang Lawas besok kami akan langsung datang ke KUA Ulu Barumun dan memeriksanya," ucap Ahmad Saidi.

Habibi M Hasibuan selaku Kordinator Aksi dan Kurnia Sandi sebagai Kordinator lapangan menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum KUA Ulu Barumun yang terus melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) bagi calon pengantin yang hendak mengajukan berkas pernikahan

Mereka meminta kepada Kakan Kemenag Padang Lawas agar melek terhadap permasalahan yang ada di KUA Ulu Barumun karena kuat dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

"Meminta Kemenag Padang Lawas agar memanggil dan memeriksa kepala KUA Ulu Barumun karena kuat dugaan kami Kepala KUA Ulu Barumun terlibat Pungli terhadap calon pengantin," tegas Kurnia Sandi.

"Padahal sesuai ketentuan mengenai tarif biaya pernikahan sudah jelas-jelas diatur, seperti diatur dalam PPRI nomor 19/2015. Biaya pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, sama sekali tidak dikenai biaya," jelasnya.

Sementara Habibi M Hasibuan mengatakan, Berbeda bila si pemohon meminta petugas melakukan pencatatan pernikahan di rumah calon pengantin, sesuai aturan dikenai biaya sebesar Rp 600.000 rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X