"Namun masih banyak ditemukan oknum KUA Ulu Barumun mengutip biaya di atas Rp.600.000 di saat pernikahan dilaksanakan di rumah calon pengantin, bahkan ada yang mencapai Rp.1.500.000 tentu hal ini sangat meresahkan masyarakat Ulu Barumun, dan ini merupakan praktek pegangkangan hukum yang berlaku di NKRI ini, terangnya
Habibi M Hasibuan disaat unjuk rasa juga memberikan laporan sekaligus Surat pernyataan korban pungli kepada Kemenag Kab Padang Lawas. (SS)