Selain menjadi salah satu nominator pada Lomba Pasar Aman Berbasis Komunitas tahun 2023, Pasar Gelugur juga masuk menjadi 5 (lima) besar peserta Nasional khusus Wilayah Regional Barat.
Kegiatan penilaian lomba dilakukan sebanyak dua tahap yaitu penilaian dokumen dan penilaian lapangan. Dewan juri pada kegiatan tersebut terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian komunikasi dan Informatika serta Badan POM.
Sebagai upaya meningkatkan motivasi, komitmen, dan peran aktif komunitas pasar serta Pemerintah Daerah, Badan POM memberikan penghargaan kepada pasar dan Pemerintah Daerah yang mendukung terwujudnya Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas.
Melalui kesempatan ini Badan POM mengadakan kegiatan Sosialisasi terkait Mitigasi Cemaran Etilen Oksida (Eto) dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait pangan yang AMAN untuk dikonsumsi.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mengantisipasi kasus kasus pangan yang tidak aman seperti kasus yang sedang beredar yaitu chikibul, lalu kasus cemaran EG DEG, Eto dan lainnya. Selain itu Badan POM juga melakukan berbagai Langkah strategis lainnya.
Dikesempatan yang sama Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Dra.Rita Endang,Apt.M.Kes memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menjaga kebersihan, seperti bebas sampah di pinggir jalan, dan ini akan saya sampaikan ke Jakarta.
"Jalan memang semuanya harus bersih supaya menjadi kegembiraan ketika siapapun yang datang kemari. Kehadiran kami disini untuk memverifikasi Pasar Gelugur, dan ini menjadi hal yang luar biasa karena Pasar Gelugur menjadi salah satu pasar yang ikut dalam loba diantara 514 pasar Kabupaten/Kota yang akan dilombakan secara nasional,"ujar Rita Endang.
Badan POM Medan sudah menilai salah satu pasar yang ada di Sumatera Utara, yang layak untuk dilombakan adalah Pasar Gelugur Rantauprapat. Karena itu apa yang telah dilakukan Badan POM terkait dengan pangan yang kadarluarsanya di atas 7 hari, wajib harus ada izin Edar.