PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | RN alias Anggi (19) penduduk Jalan Sudirman Gg Surau Kelurahan Wek II Lingkungan Silayang-layang Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan ditangkap personil Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (22/2/2023).
Pelaku ditangkap di Jalan Raja Inal Siregar Gg Sihar 4 Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan tepatnya di sebuah rumah atas laporan korban Sadar Simanjuntak (41), warga Desa Sogotom Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai LP/B/68/II/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan / Polda Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, penangkapan RN alias Anggi, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, setelah team Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Terduga pelaku yang saat itu berada di Jalan Raja Inal Siregar Gg Sihar 4 Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan tepatnya di sebuah rumah langsung diamankan petugas.
Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan rekannya A alias Kapten. Kemudian petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa satu buah tas sandang warna hitam merek Volcom, satu buah power bank warna silver merek MI, satu botol obat sirup merek Lambucid dan 4 tablet obat-obatan jenis pil merek Promag, Grafazol, Gasela dan Samcofenac.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, SH, MM, Sabtu (25/2/2023), membenarkan penangkapan RN alias Anggi, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sadar Simanjuntak.