Disebutkannya, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (19/2/2023), sekira pukul 05.00 Wib, saat korban seorang pedagang jeruk manis dari Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, tiba di Kota Padang Sidempuan untuk berdagang di Jalan Sudirman Kecamatan Padang Sidempuan Utara.
Baru saja beberapa menit tiba, sontak korban didatangi 2 orang laki-laki yang tidak di kenal korban meminta rokok kepada korban. Kemudian korban memberinya, setelah itu korban istirahat sejenak di depan salah satu warung sambil membawa tas yang digantung di pundak korban.
Tiba-tiba, ke dua laki-laki yang sebelumnya meminta rokok kepada korban merampas tas sandang milik korban yang berisi uang srbesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya para pelaku melarikan diri yang korban tidak mengetahui ke arah.mana para pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
" Berkat informasi masyarakat, kurun waktu 3 X 24 jam seorang pelaku berhasil diamankan dan seorang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), " terang Kasat. (RI)