Tarutung - Realiatasonline.id | Kepada Aron Panjaitan (31) tersangka pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia oleh penyidik dari Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dikenakan Pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara masing-masing terhadap 3 tersangka lainnya, yakni Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan, dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terkait penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang di salah satu kedai kopi di Desa Siborongborong l Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, 5 Maret lalu mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 1 mengalami luka berat dan 1 luka ringan.
Korban meninggal dunia, Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I, luka berat hingga kini dirawat intensif di rumah sakit yakni Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborongborong I.
Setelah Satreskrim Polres Taput secara marathon memeriksa 18 orang saksi, akhirnya menetapkan 4 tersangka.
Kapolres Taput Johanson Sianturi melalui Waka Polres Kompol Jony Sitompul, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba saat konfrensi pers bersama sejumlah wartawan di Mapolres Tarutung, Jumat 10 Maret 2023 membeber kronologis serta identitas tersangka serta pasal KUHP yang dilanggar serta ancaman hukuman.
Tersangka Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban Ina-Ina Kecamatan Pagaran Taput.