Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 1 Tahun Terdakwa Korupsi Dinkes Padang Sidempuan

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 00:58 WIB
Terdakwa mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (Foto : Realitasonline / Ist)
Terdakwa mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (Foto : Realitasonline / Ist)

PADANG SIDEMPUAN – realitasonline.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis 1 tahun terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan putusan nomor 08/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023.

" Hingga saat ini proses hukum terhadap terdakwa masih dalam tahap  upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), " ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang, SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan biaya operasional petugas, dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun 2020 sebesar Rp. 352.200.000,-.

Pada saat tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, telah dilakukan penahanan oleh JPU di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juli 2022.

Setelah memasuki tahap persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus mengalihkan penahanan terdakwa yang semula tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan surat penetapan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 25 Agustus 2022.

Dalam persidangan, terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, dituntut oleh Tim JPU Kejari Padang Sidempuan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam putusan nya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp.250 juta, Subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X