Kemudian, menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.352.200.000,-, dan oleh terdakwa menititipkan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara tanggal 5 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan menetapkan dirampas untuk negara, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Kemudian, Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus juga menghukum terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, dengan putusan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 21 Desember 2022, yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352.200.000,-, dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp352.200.000,-yang dititipkan pada RPL Kejari Padang Sidempuan sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara tanggal 5 Desember 2022, yang selanjutnya uang titipan tersebut dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan
Terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus tersebut, tim JPU Kejari Padang Sidempuan telah mengajukan upaya hukum Banding ke PT Medan dengan Akta Pernyataan Banding No: 79/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN MDN tanggal 21 Desember 2022 dan PT Medan telah memutus perkara terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, dengan putusan nomor 08/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022 dan terdakwa tetap ditahan.
Penahanan terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos adalah Penahanan Kota, sebagaimana yang termuat dalam putusan PT Medan Nomor: 08/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang menyebutkan bahwa terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos ditahan dengan jenis Tahanan Kota sejak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Januari 2023 dan perpanjangan Tahanan Kota oleh Ketua PT Medan sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan 20 Maret 2023.
" Kami nyatakan bahwa terhadap putusan PT Medan tersebut, Tim JPU telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA RI, dengan Akta Kasasi Nomor: 11/Akta.Kasasi/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 10 Maret 2023, " terangnya. (RI)