Dapat diperkirakan kegiatan pelaksanaan kesepakatan kerjasama (MoU) ini akan kembali dilakukan baik terhadap Pemerintah Kota Binjai, dinas-dinas terkait, maupun perusahaan milik negara BUMN dan BUMD antara Kejaksaan Negeri Binjai guna mencegah dan mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi / tindakan korupsi bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. (EW/rel)