Penandatanganan MoU Kejari dengan KPU Kota Binjai

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 22:00 WIB

BINJAI – realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di RM. Anak Desa Jalan Jend. Gatot Subroto No 40 Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat, Kamis (16/03/2023).  

Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Jufri SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anthonius Ginting SH MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting SH, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendar Rasyid Nasution SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andri Darma SH dan Kasubag Kepegawaian Fitriyani SH.

Penandatangan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan RI nomor : 14 Tahun 2022 dan Nomor : 80.PR.07-NK/01/2022 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi tanggal 07 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH MH menyampaikan peranserta Kejaksaan dalam membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai dalam mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang sehingga bisa mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan sesuai dengan pilihan masyarakat.

Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH MH dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Zulfan Effendi ST.

-

Acara dilanjutkan dengan pemberian cinderamata atau kenang–kenangan berupa plakat, selama berlangsungnya acara situasi berjalan dengan kondusif, lancar dan terkendali.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) serta kedepannya kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan Undang – Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X