Gugatan Ditolak Pengadilan, Warga Tetap Dirikan Plank di Areal HGU

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:02 WIB
Plank dipasang di depan pintu masuk areal HGU PTPN2 (Realitasonline.id/zul)
Plank dipasang di depan pintu masuk areal HGU PTPN2 (Realitasonline.id/zul)

 

Tamora - Realitasonline.id | Dengan membawa puluhan warga mengaku ahli waris tanah suguhan, oknum pengacara OK Hendri mendirikan plank, di depan pintu masuk 1 areal HGU PTPN2 No 96 Bangun Sari Kebun Bandar Klippa, Kamis (30/3/23).

Pada plank tertulis larangan melakukan kegiatan apa pun di areal yang diklaim sebagai tanah Suguhan Jailani dkk, sesuai gugatan perdata yang diajukan ke PN Lubuk Pakam oleh OK Hendri dkk atas nama warga.

Petugas keamanan proyek KDM Bangun Sari sempat melarang pendirian plank ditancapkan di tengah pintu masuk ke areal proyek. Namun OK Hendri malah menantang petugas keamanan untuk menunjukkan kuasa dari pihak PTPN 2. "Kalau ada kuasa dari PTPN 2 tunjukkan pada saya. Jangan asal larang-larang saja," ujarnya.

Baca Juga: Ditolak PN Lubuk Pakam, Pengacara dan Warga Nekat Pasang Plank di HGU Perkebunan PTPN 2

Petugas sekuriti yang tidak ingin terlibat adu mulut memilih mundur, disaksikan sejumlah petugas Kepolisian dari Polres Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa, Plank himbauan tersebut akhirnya berdiri persis di pintu gerbang masuk proyek KDM Bangun Sari.

Aparat keamanan juga melarang warga saat hendak pemasangan plank kedua. Cukup satu plank saja kata petugas pengamanan yang berjaga di depan pintu proyek. Pemasangan plank di depan gerbang masuk ke proyek KDM Bangun Sari, terkesan dipaksakan dan arogan.

Baca Juga: Dikuasai Penggarap Selama 25 Tahun, PTPN II Okupasi Lahan HGU Seluas 382H di Desa Buluh Cina

Informasi diperoleh menyebutkan point-point di plank tersebut adalah materi gugatan Jailani dkk di PN Lubuk Pakam yang sudah ditolak keseluruhannya oleh pengadilan Negeri Lubuk pakam.

Bahkan ketika banding di Pengadilan Tinggi Sumut, seluruh gugatan mereka juga ditolak majelis hakim banding. Jadi aneh, pasang plank melarang PTPN2 berkegiatan di lahan HGU mereka sendiri. Sementara gugatan warga jelas-jelas ditolak pengadilan.

Baca Juga: Pengadilan Tunda Eksekusi Karyawan PTPN 2 Siap Pertahankan HGU 62 Penara

"Ini kan membohongi warga namanya. Sudah jelas lahan tersebut merupakan milik PTPN 2," komentar sejumlah warga Desa Telaga Sari membaca plank dipasang warga dengan poster yang sudah lebih dulu ditempel PTPN 2 di dinding pagar proyek KDM Bangun Sari.

Setelah plank terpasang, puluhan warga yang mendampingi pengacara OK Hendri akhirnya membubarkan diri dari lokasi aksi, di pinggir jalan menuju arah Bandara Kuala Namu. (zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X