Dikuasai Penggarap Selama 25 Tahun, PTPN II Okupasi Lahan HGU Seluas 382H di Desa Buluh Cina

photo author
Administrator, Realitas Online
- Jumat, 17 Maret 2023 | 23:09 WIB

Deliserdang – realitasonline.id | Pihak Direksi PTPN II Tanjung Morawa akhirnya melakukan okupasi terhadap lahan HGU seluas 382 hektar di Kebun Pasar 6 dan 7 Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang yang selama ini dikuasai penggarap selama hampir 25 tahun.

Ironisnya dari puluhan penggarap tersebut terdapat garapan milik oknum Anggota DPRD Kota Binjai dari Partai PDIP.

Informasi yang diterima media ini dari masyarakat setempat saat dikonfirmasi tidak menampik perihal lahan garapan yang selama ini dikelola oknum Anggota DPRD Binjai tersebut.

"Wah, lahan garapan milik dia (oknum Anggota DPRD) luas kali lah lebih 76 hektar, Bang," ujar warga yang sedang berkumpul menyaksikan sekitar 30 an alat berat jenis escavator sedang membersihkan lahan dan menumbangkan tanaman sawit milik penggarap.

Dijelakan warga yang notabene merupakan karyawan perkebunan, sebenarnya pihak PTPN II sudah beberapakali akan melakukan okupasi.

"Tapi, setiap ada mendengar akan okupasi dia (anggota DPRD) langsung masang bendera partai di sepanjang lokasi garapan," terang warga lagi sembari tersenyum.

Dijelaskan warga, bahwa lahan HGU yang dikuasai para penggarap dengan mengatasnamakan kelompok tani tersebut sudah berlangsung hampir 25 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X