Pengadilan Tunda Eksekusi Karyawan PTPN 2 Siap Pertahankan HGU 62 Penara

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:29 WIB
Aksi massa SPP PTPN2 di PN Lubuk Pakam. (Ist)
Aksi massa SPP PTPN2 di PN Lubuk Pakam. (Ist)

LUBUK PAKAM – realitasonline.id | Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Jumat (27/1/23).

Mereka mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No 62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dalam orasinya di depan gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, massa SPP PTPN 2 menilai rencana eksekusi sesuai tuntutan Rokani Cs belum layak dilakukan. Sebab saat ini pihak PTPN 2 masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan Rokani Cs terhadap PTPN 2 atas lahan seluas 464 hektar di areal HGU No 62 Penara.

Diantaranya, novum atau bukti-bukti baru yang diajukan adanya temuan dugaan pemalsuan data warga penggarap yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan temuan itu pula PTPN 2 membuat pengaduan resmi ke Polda Sumut.

Selain itu sampai saat ini para penggugat atau Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX. Sementara menurut data HGU PTPN 2 No 62, Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2, bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut.

Dalam pertemuan dengan pihak PN Lubuk Pakam yang diwakili Wakil Ketua Hendrawan Nainggolan, perwakilan PTPN 2 yang dipimpin Ketua SPP Mahdian Tri Wahyudi kembali mengungkapkan fakta-fakta janggal dalam proses gugatan yang diajukan Rokani Cs. Karena itu mereka tetap meminta pihak PN membatalkan rencana eksekusi terhadap lahan HGU No 62 Penara.

PN Lubuk Pakam akhirnya setuju untuk membatalkan atau menunda rencana eksekusi tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X