“Kami sangat mendukung pengembangan RSUD Parapat namun proses perizinan peningkatan kelas tipe D ke C merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun tentunya harus memenuhi syarat antara lain SDM, sarana dan prasarana serta alat kesehatan seperti setidaknya 100 tempat tidur yang terdiri dari ruang intensif icu 6%, picu-nicu 4%,” ujar Prima.
Sedangkan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara bersama Dinkes Kabupaten Simalungun sangat mendukung Relokasi RSUD Parapat serta peningkatan kelas tipe dari D ke C. (AL)