Deliserdang - Realitasonline.id | Sejumlah sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang sudah dimodifikasi bebas keluar masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.205.150 Jalan Galang Desa Pagar Marbau III Lubukpakam Deliserdang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, Rabu 26 April 2023.
Padahal sepeda motor Suzuki Thunder tanki modifikasi tersebut dilarang isi BBM di SPBU karena dianggap melanggar aturan dari pemerintah.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan dan TPT Desa Sei Apung Gunakan APBN Dipersoalkan
Diduga ada kerjasama dengan petugas SPBU. Sehingga sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi bisa bolak balik secara bebas masuk di SPBU tersebut. Keberadaan sepeda motor Suzuki Thunder tangki modifikasi ini terkesan diistimewakab oleh pihak SPBU. Sehingga sepeda motor lainnya terpaksa mengantri.
Pantauan awak media ini sepeda motor Suzuki Thunder yang memiliki tangki modifikasi ini mampu menampung BBM jenis pertalite dalam jumlah lumayan banyak untuk ukuran rata-rata sepeda motor.
Baca Juga: Hasil Pencurian 520 Gram Emas Dipoya-poyakan, Polres Taput Jebloskan Pelakunya
Bila dilihat lebih dekat, rata-rata masa berlaku STNK sudah berakhir. Bahkan ada yang tidak menggunakan plat BK sama sekali. Kemungkinan sepeda motor dengan tangki modif itu khusus untuk mengantri pertalite.
Tak heran jika pertalite di SPBU itu kerap habis karena "disedot" oleh pemilik sepeda motor dengan tanki modifikasi tersebut.
Baca Juga: Usai Sholat Ied, Syah Afandin Ajak Umat Ambil Hikmah Bulan Ramadhan dan Selalu Bersyukur
Pun begitu tidak pernah ada larangan sekalipun dari petugas SPBU maupun aparat Kepolisian Polresta Deliserdang.
Saat hal ini ditanyakan kepada salah seorang pemilik sepeda motor Suzuku Thunder tanki modif, dia mengaku jika hal itu terpaksa mereka lakukan karena petugas SPBU tidak mau lagi memberi izin kepada pembeli BBM jenis pertilite jika menggunakan jerigen besar seperti sebagaimana sebelumnya. (ZUL)