Hasil Pencurian 520 Gram Emas Dipoya-poyakan, Polres Taput Jebloskan Pelakunya

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 21:33 WIB
Kapolres Taput Johanson Sianturi Didampingi Korban Pencurian 520 Gram Emas (Realitasonline/MN)
Kapolres Taput Johanson Sianturi Didampingi Korban Pencurian 520 Gram Emas (Realitasonline/MN)

Tarutung - Realitasonline.id | Kasus pencurian 520 gram emas milik korban Mina Nainggolan (64) warga Onan Sabtu Desa Batu Manumpak Kecamatan Pangaribuan, akhirnya terungkap pelakunya dan dijebloskan Polres Taput ke jeruji besi.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kasi Humas Polres Ipda Barencus Gultom, Kamis (27/4/2023) di Mapolres Tarutung mengungkapkan, selama operasi ketupat toba 2023 berlangsung, Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Diantaranya kasus pencurian barang berharga berupa perhiasan emas seberat 520 gram atau senilai Rp520 juta. Korban MN melaporkan peristiwa pencurian dari rumahnya, 3 April 2023. Sat rekrim Polres Taput berhasil menangkap pelakunya PG (23) warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu Kecamatan Pangaribuan Taput.

Baca Juga: Viral Video Seorang Anak di Bawah Umur Mengemudi Mobil, Orang tua Banggakan Banyak Teman Polisi

 

Menurut Korban, saat kejadian rumahnya kosong sedangkan barang perhiasan miliknya di simpan di lemari. Korban mengetahui pencurian dari rumahnya, hari minggu 2 april 2023 kemudian melaporkan ke Polres Tapanuli Utara, Senin 3 April 2023.

Kapolres menyebutkan, dari pengembangan penyelidikan dilakukan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta. "Tanpa membuang waktu, Tim dipimpin Kasat reskrim mengejar tersangka ke Jakarta. Tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara, Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 05.00 wib. 

Hasil pemeriksaan tim di jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka di boyong ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan.

Baca Juga: Gegara Senjata Api Mainan Berujung ke Jeruji Besi, 3 Remaja Tanggung di Tapsel Ditahan Polisi

Saat diperiksa, tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong. Tersangka membongkor jendela rumah dengan menggunakan sebilah parang dan masuk kedalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian.

Seterusnya, tersangka berangkat ke Medan dan barang tersebut di jualnya di Medan. Uangnya dipakai berpoya-poya. Dari Medan berangkat ke Jakarta dan di Jakarta sebahagian barang curian di jual untuk biaya poya-poya.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Baskami Minta Antisipasi dan Pantau Titik Rawan Bencana Longsor Banjir

Barang bukti yang sisa disita Tim Sat Reskrim berupa 1 buah cincin emas, 1 buah cincin berilian 1 buah kalung emas , 1 unit sepeda motor Yamaha R 15, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp80.000.000.

Tersangka sudah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus dimaksud. (MN/AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X