“Untuk dokumen administrasi bacaleg itu seperti ijazah, surat kesehatan, surat bebas narkoba dan lain sebagainya harus ada dan lengkap terpenuhi. Kalau dokumennya sudah sesuai atau tidak, nanti akan ada tahapan verifikasi administrasi Bacaleg yang kita lakukan. Jika nanti ada ketidak sesuaian dokumen administrasi setelah di verifikasi, akan ada masa perbaikan dokumen yang sudah dijadwalkan,” terangnya.
Baca Juga: Masih Ada Harapan! Pendaftaran PKN STAN Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya
Herisal menyebutkan, untuk pelaksanaan Verifikasi dokumen administrasi bacaleg dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Sebelumnya KPU Paluta juga sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tahapan Pemilu pendaftaran bacaleg kepada masing-masing pengurus parpol di Kabupaten Paluta.
“Ada 15 Parpol yang jadi peserta Pemilu di Kabupaten Paluta yang akan memperebutkan total 30 alokasi kursi di 4 Dapil. Jika seluruh Parpol mengajukan bacaleg secara maksimal, maka akan ada 450 bacaleg DPRD Kabupaten Paluta,” ungkapnya.(ASR)