KPU Paluta Buka Pendaftaran, Hingga Hari Ketiga Belum Ada Bacaleg Mendaftar

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 17:09 WIB
Panitia Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di KPU Paluta (Realitasonline/ASR)
Panitia Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di KPU Paluta (Realitasonline/ASR)

 

Paluta - Realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Paluta untuk Pemilu 2024, sejak 1 hingga 14 Mei 2023 secara serentak.

Hal ini dinyatakan Ketua KPU Paluta Ongkusyah Harahap melalui koordinator divisi teknis Herisal Lubis, Selasa (2/5/2023) dan menyabutkan, waktu pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dimulai 1-13 Mei pukul 08.00- 16 WIB. Hari terakhir 14 Mei pukul 08.00-23.59 WIB.

Dia menyebutkan, pendaftaran dilakukan ketua dan sekretaris Parpol di tingkatan kabupaten. Jika tidak bisa hadir, pengajuan atau pendaftaran Bacaleg dapat dilakukan pengurus Parpol tingkat kabupaten, dengan syarat menyampaikan surat kuasa dari ketua dan sekretaris Parpol peserta Pemilu tingkat kabupaten.

Baca Juga: Heboh! Running Text Bus Trans Metro Deli Medan Dihack Bertuliskan Kata tak Senonoh

“Kalau ketua dan sekretaris tidak bisa hadir, boleh dilakukan pengurus Parpol tingkat kabupaten dengan syarat harus ada surat kuasa dari ketua dan sekretaris,” ujarnya.

Dikatakannya juga, hingga hari Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan caleg, kemungkinan karena masih mengurus berbagai persyaratan administrasi. "Biasanya menjelang akhir-akhir waktu pendaftaran, membludak yang mendaftar,"ujarnya lagi.

Warga yang ingin mendaftar, tambahnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya surat pengajuan pendaftaran dengan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan bentuk digital melalui Silon.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan Pelajar Kurang Mampu, Cel Persyaratan Program Indonesia Pintar

Kemudian surat pengajuan daftar Bacaleg dengan Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON, disertai surat persetujuan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (atau nama lain) Parpol peserta Pemilu. Persyaratan ini diwajibkan harus lengkap dan sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan yang ada.

“Artinya harus sesuai dan lengkap dengan aturan yang sudah ditetapkan. Kalau tidak sesuai, Silon akan menolak ketika di upload. Salah satu contohnya untuk keterwakilan perempuan, harus terpenuhi minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (Dapil) dengan ketentuan nomor urut 1 sampai 3, minimal satu diantaranya harus perempuan dan begitu seterusnya untuk nomor urut selanjutnya setiap 3 nomor urut caleg harus ada minimal satu orang perempuan,” jelasnya.

Jika tidak sesuai dan lengkap, katanya, surat pengajuan pendaftaran Bacaleg Parpol tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki kembali dan setelah diperbaiki, Parpol tersebut harus melakukan pendaftaran kembali dalam jangka waktu masa pendaftaran.

Baca Juga: Terbaru, Bagaimana Cara dan Persyaratan Membuat SKCK Tahun 2023?

Persyaratan lainnya, ungkapnya, dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon dan untuk persyaratan ketiga ini diwajibkan harus ada dan lengkap seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan yang telah dibuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X